RSUD Tugurejo

Provinsi Jawa Tengah

Info Kami

Informasi Tata Tertib dan Peraturan Rumah Sakit

Rumah Sakit memiliki serangkaian tata tertib dan peraturan yang mengatur seluruh pelayanan yang berhubungan dengan hak pasien dan keluarga yang diatur dalam Peraturan Direktur. Setiap pasien dan keluarga akan mendapatkan informasi mengenai tata tertib dan peraturan selama berada di Rumah Sakit oleh petugas saat pertama kali melakukan kunjungan sesuai dengan unit terkait, serta Informasi Tata Tertib dan Peraturan Rumah Sakit tersebut juga bisa dilihat dan dibaca pada banner – banner yang terpampang diruangan rawat inap, termasuk pula di tempat – tempat tertentu yang memungkinkan untuk mudah dibaca oleh pasien/ keluarga dan pengunjung.

Adapun beberapa tata tertib jam berkunjung pasien dan tata tertib ruangan rawat inap meliputi:

Peraturan jam kunjung pasien di RSUD Tugurejo Semarang:
SENIN – SABTU :

Pagi : Jam 11.00 – 13.00 WIB
Sore : Jam 17.00 – 19.00 WIB
dan jika Hari MINGGU dan HARI LIBUR NASIONAL:Jam 07.00-19.00 WIB.

Tata – Tertib Pengunjung Pasien :

Semua pengunjung yang akan mengunjungi pasien dilaksanakan pada jam kunjung yang sudah ditentukan.
Anak – anak di bawah umur 14 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan/ berkunjung.
Setiap pengunjung pasien yang datang diluar jam kunjung wajib melewati skrening dari petugas keamanan rumah sakit.
Setiap pengunjung pasien diluar jam kunjung, diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
Setiap pengunjung diluar jam kunjung, wajib menggunakan tanda pengenal yang diberikan oleh petugas keamanan dan diserahkan kembali setelah selesai kunjungan.
Pengunjung bagi pasien meninggal diperbolehkan masuk jika mendapatkan ijin dari petugas keamanan rumah sakit maksimal 3 orang.
Kartu penunggu pasien jika hilang didenda Rp 20.000,-
Tanpa kartu penunggu pasien, maka tidak diperbolehkan menunggu pasien dirawat inap.

Tata tertib ruangan rawat inap :

Pasien / penunggu tidak dibenarkan membawa ;
Barang berharga (perhiasan)
Tikar / peralatan tempat tidur, bantal.
Ember, rak handuk dan sebagainya
Barang lain yang tidak dapat dimasukkan ke dalam almari yang tersedia diruang rawat.
Bila terjadi kehilangan barang milik pasien/ keluarga yang tidak dalam perlindungan rumah sakit maka bukan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Pasien/ kelurga dilarang mencuci dan menjemur pakaian dilingkungan rumah sakit.
Pasien/ keluarga dilarang:
Merokok dilingkungan di RSUD Tugurejo dan ruang rawat inap
Duduk dan tiduran ditempat tidur pasien
Penunggu dan pengunjung wajib menjaga ketenangan di ruang rawat
Jagalah kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
Penunggu pasien membawa bukti kartu tunggu, sesuai ketentuan (penunggu max. 2 orang).
Pasien pulang maksimal 2 (dua) jam setelah menyelesaikan proses administrasi, dimohon segera berkemas meninggalkan ruangan rawat inap.

Tata tertib dan peraturan Rumah Sakit yang telah dibuat haruslah dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila staf Rumah Sakit, pasien dan atau keluarga melanggarnya, maka siap diberikan teguran dan atau sangsi sesuai dengan Kebijakan Direktur.

© PDE RSUD Tugurejo ™ 2016 Frontier Theme